You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 12 Unit Ruko Di Ciganjur Dirobohkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

12 Ruko Tanpa IMB di Ciganjur Dirobohkan

Sebanyak 12 bangunan rumah toko (ruko) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kahfi 1, RW 01, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dibongkar paksa petugas. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.

Kita bongkar paksa karena teguran yang kita berikan mulai surat peringatan (SP), segel hingga surat perintah bongkar (SPB), tidak diindahkan pemilik bangunan

Kepala Seksi Penertiban Ruang dan Bangunan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, luas bangunan ruko yang dibongkar sekitar 300 meter persegi.

"Kita bongkar paksa karena teguran yang kita berikan mulai surat peringatan (SP), segel hingga surat perintah bongkar (SPB), tidak diindahkan pemilik bangunan," kata Bonar, Senin (2/11).

Langgar Perizinan, 40 Bangunan Dibongkar

Menurut Bonar, pembongkaran dilakukan di dua lokasi, yakni lima unit ruko menjadi kewenangan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan dan tujuh unit ruko  lainnya kewenangan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta.

"Pelanggarannya tidak sesuai IMB. Belum lagi bangunan ini terkena Garis Sepadan Bangunan (GSB)," ujar Bonar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1090 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1061 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye943 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personAldi Geri Lumban Tobing